WHAT'S NEW?
Loading...

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

A.   Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

        HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

       Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

B.   Sejarah HAKI

        Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.

      Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

        Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

C.   Macam-macam HAKI

      Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1)   Hak Cipta

Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)

Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2)   Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari:

Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

      1.   Merk (Trademark)

Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

      2.   Rancangan (Industrial Design)

Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

      3.   Informasi Rahasia (Trade Secret)

Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

      4.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)

Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

      5.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)

Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

      6.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

        Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat.

         Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.

D.   Konsep HAKI

      Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:

Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

E.   Dasar HAKI Karya Intelektual

Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:

Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

F.   Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual

       Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:

  1. Penemuan
  2. Desain Produk
  3. Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
  4. Nama dan Merek Usaha
  5. Know-How & Informasi Rahasia
  6. Desain Tata Letak IC
  7. Varietas Baru Tanaman


G.   Tujuan Penerapan HAKI

        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:

Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

H.   Pengaturan HAKI di Indonesia

       Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.

       Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:

Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:

1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk

4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

        Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:

Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

I.   Lingkup Perlindungan HAKI

        HAKI memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak intelektual yang dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:

a.   Hak Cipta (Copyright)

World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:

b.   Hak Milik Industri (Industrial Property)

c.   Paten

d.   Paten Sederhana

e.   Merek & Indikasi Geografis

f.   Desain Industri

g.   Rahasia Dagang

h.   Desain Tata Letak Sirkit Terpadu

i.   Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)

j.   Melindungi sebuah karya

k.   Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin

       untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

l.   Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak

      cipta. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:

hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
hak untuk membuat produk derivative
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
m.   Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

n.   Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta, diantaranya sebagai berikut:

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Karya Seni, yaitu:
Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni   pahat,seni patung, kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi.
Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.
Arsitektur, Peta.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
        Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:

Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
         Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.

Tinjauan Umum tentang Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge = TK)
     Harmonisasi antaara pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional merupakan hal penting dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, konsep yang mengedepankan bahwa kebutuhan untuk pembangunan selaras dengan kebutuhan untuk pelestarian yang dapat berlangsung tanpa membahayakan lingkungan sekitarnya. Sebagai konsekuensinya, TK telah mendapat arti penting dan menjadi isu baru dalam perlindungan HAKI. Istilah TK sebenarnya dapat diterjemahkan sebagai pengetahuan tradisional. TK merupakan masalah hukum baru yang berkembang baik ditingkat nasional maupun internasional. TK telah muncul menjadi masalah hukum baru disebabkan belum ada instrumen hukum domestik yang mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap TK yang saat banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, di tingkat internasional TK ini belum menjadi suatu kesepakatan internasional untuk memberikan perlindungan hukum. Istilah TK adalah istilah umum yang mencakup ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. TK mulai berkembang dari tahun ketahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan pengembangan pertanian, keragaman hayati (intellectual property).

      WIPO menggunakan istilah TK untuk menunjuk pada kesusasteraan berbasis tradisi, karya artistik atau ilmiah, pertunjukan, invensi, penemuan ilmiah, desain, merek, nama dan simbol, informasi yang tidak diungkapkan, dan semua inovasi dan kreasi berbasis tradisi lainnya yang disebabkan oleh kegiatan intelektual dalam bidang-bidang industri, ilmiah, kesusasteraan atau artistik. Gagasan ”berbasis tradisi” menunjuk pada sistem pengetahuan, kreasi, inovasi dan ekspresi cultural yang umumnya telah disampaikan dari generasi ke generasi, umumnya dianggap berkaitan dengan masyarakat tertentu atau wilayahnya, umumnya telah dikembangkan secara non sistematis, dan terus menerus sebagai respon pada lingkungan yang sedang berubah.

J.   Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia

1.   Pelindungan Preventif

        Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman utama,industri budaya justru merangsang kehidupan masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.

2.   Perlindungan Represif

        Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:

Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
Mengubah isi ciptaan.
        Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:

Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.

Pengertian Bahasa Pemrograman Pascal

Pengertian Bahasa Pemrograman Pascal


Pascal adalah salah satu bahasa pemrograman komputer yang sering dipakai untuk belajar algoritma dan pemrograman bagi pemula terutama di bidang akademis.
Saat ini pascal juga masih menjadi bahasa pemrograman standar untuk lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) bidang komputer. Selain itu, mayoritas jurusan komputer di Indonesia juga menggunakan bahasa Pascal di tahun pertama bangku kuliah.
Nama Pascal diambil dari ahli matematika Prancis abad pertengahan, Blaise Pascal. Bahasa Pemrograman Pascal dikembangkan oleh Niklaus Wirth pada tahun 1970 dan mencapai puncak kepopulerannya di pada era 1970 hingga awal 1990an (terutama dengan compiler Turbo Pascal).
Pascal sempat menjadi bahasa pemrograman utama dalam pengembangan Apple Lisa, yakni cikal bakal sistem operasi Apple Macintosh, dan Apple pernah merilis sistem operasi Apple PascalPhotoshop versi pertama juga dibuat menggunakan bahasa Pascal.
Bahasa Pascal menerapkan konsep procedural dan structured programming yang baik, sehingga pas untuk belajar konsep programming. Perintah Pascal mirip dengan bahasa inggris sehari-hari seperti begin, end, write, dan read.

Fitur Bahasa PASCAL

Pascal memiliki beberapa fitur yang membuatnya cocok untuk belajar pemrograman dan untuk membuat aplikasi komersil. Beberapa diantaranya adalah:
  • Tipe data bawaan: Pascal memiliki tipe data standar yang umum terdapat dalam bahasa pemrograman komputer seperti Integer, Real, Character, dan Boolean.
  • Tipe data bentukan: Pascal membolehkan kita untuk membuat tipe data bentukan yang didefinisikan sendiri.
  • Memiliki beragam struktur data: Pascal menyediakan beberapa struktur data seperti Array, Record, File dan Set.
  • Aturan tipe data yang ketat: Pascal membatasi penggunaan tipe data secara ketat. Kita hanya bisa menggunakan variabel untuk 1 tipe data saja dan variabel tersebut harus dideklarasikan terlebih dahulu.
  • Mendukung struktural programming: Bahasa Pascal dirancang dengan konsep pemrograman terstruktur yang mendukung sub program melalui fungsi dan prosedur
  • Sederhana dan expresif: Pascal banyak menggunakan perintah-perintah dalam bahasa inggris sederhana, sehingga mudah dipahami.
  • Mendukung pemrograman objek: Walaupun tidak banyak dibahas, tetapi Pascal juga mendukung pemrograman berbasis objek, terutama pada compiler versi terakhir.

Mengenal Borland Turbo Pascal

Jika membicarakan aplikasi untuk membuat program menggunakan pascal, maka yang paling terkenal adalah Turbo Pascal.
Turbo Pascal adalah compiler (program untuk menjalankan bahasa pascal) yang dibuat oleh perusahaan asal Amerika: Borland. Turbo Pascal hanyalah salah satu dari banyak compiler pascal yang tersedia. Pada periode 1980an, terdapat aplikasi UCSD PascalMicrosoft Pascal, maupun QuickPascal yang kesemuanya digunakan untuk menjalankan bahasa pemrograman Pascal.

Compiler Free Pascal

Tampilan Awal Aplikasi Free Pascal

Walaupun populer, Turbo Pascal sudah jauh melampaui zamannya. Turbo Pascal versi terakhir (Turbo Pascal 7) dirilis pada tahun 1992 untuk sistem operasi Microsoft DOS (MS-DOS) yang dijalankan pada arsitektur 16-bit. Sehingga kita tidak bisa menjalankan aplikasi Turbo Pascal di sistem operasi modern seperti Windows 7 atau 8 yang menggunakan arsitektur 32-bit atau 64-bit. Turbo Pascal juga sudah tidak dikembangkan lagi oleh Borland.
Salah satu cara untuk dapat menjalankan aplikasi Turbo Pascal 7 adalah dengan menggunakan emulator MS-DOS seperti DOSBox (www.dosbox.com). Emulator adalah sebuah program yang men-simulasikan suatu sistem di dalam sistem lain, sehingga kita bisa menjalankan Turbo Pascal dari dalam DOSBox.
Alternatif lainnya untuk menjalankan Pascal adalah menggunakan compiler Free Pascal(www.freepascal.org). Free Pascal adalah aplikasi compiler pascal yang terus dikembangkan hingga sekarang secara sukarela oleh berbagai programmer dari seluruh dunia. Free Pascal dapat digunakan secara gratis dan bisa diinstal langsung ke dalam sistem operasi modern tanpa memerlukan emulator atau aplikasi tambahan.

Perlukah Belajar Pascal?

Jika anda melihat lowongan kerja programmer saat ini, nyaris tidak ada yang membutuhkan keahlian bahasa pascal, jadi untuk apa mempelajari pascal?
Karena berbagai alasan dan sejarah yang panjang, saat ini Pascal ‘kalah bersaing’ dengan bahasa pemrograman lain, seperti C, C++, Java bahkan bahasa BASIC (melalui Microsoft Visual Basic). Ini terjadi bukan karena bahasa Pascal yang tidak ‘bagus’, akan tetapi lebih karena sisi marketing dan kurangnya dukungan Industri.
Sebagai contoh, banyak kalangan yang menganggap Pascal lebih bagus dan lebih terstruktur dibandingkan dengan BASIC, namun BASIC didukung oleh perusahaan sekelas Microsoft dengan Microsoft Visual Basic, sehingga lebih populer dibandingkan Borland Delphi (aplikasi sejenis Visual Basic yang menggunakan bahasa Pascal).
Walaupun tidak sepopuler bahasa C,C++ atau Java, saat ini Pascal masih banyak digunakan sebagai bahasa pemrograman pengantar di sekolah dan universitas.
Pascal adalah untuk anda yang ingin mempelajari algoritma dan pemrograman dari dasar, atau siswa SMA/SMK yang ingin mengikuti olimpiade komputer. Pascal juga cocok bagi siswa SMA yang berencana mengambil jurusan Ilmu Komputer / Teknik Informatika dan ingin ‘curi start’ berkenalan dengan bahasa pemrograman.
Jika anda sudah paham garis besar algoritma dan ingin menguasai bahasa ‘dunia kerja’, Pascal mungkin tidak terlalu cocok. Anda bisa langsung mempelajari C++, C#, Java, Python, atau bahasa pemrograman modern lainnya.
Sebagai penutup, saat ini juga tersedia aplikasi Lazarus (www.lazarus-ide.org) yang menyediakan fitur mirip Microsoft Visual Basic dan Borland Delphi untuk membuat aplikasi Windows dengan cepat. Aplikasi ini bisa digunakan dengan gratis, sehingga bahasa pascal yang anda pelajari masih bisa digunakan untuk membuat proyek ‘real world’.

Kenali Pengertian Java Beserta Fungsi, Kelebihan dan Kekurangan Java

Kenali Pengertian Java Beserta Fungsi, Kelebihan dan Kekurangan Java



Jika mahasiswa atau siswa jurusan Teknologi Informasi, Ilmu Komputer atau Rekayasa Perangkat lunak pasti sudah tidak asing lagi dengan bahasa pemrograman JAVA.
Biasanya smartphone menggunakan perangkat lunak dengan bahasa pemrograman JAVA. Tidak hanya di komputer , Java juga dapat dijalankan di smartphone. Untuk pembahasan lebih jelasnya, yuk simak ulasan di bawa ini mengenai JAVA.
pengertian Java adalah

Pengertian Java

Java merupakan bahasa bahasa pemrograman tingkat tinggi yang berorientasi pada object dan program java tersusun dari bagian yang disebut dengan Class. Class terdiri dari metode- metode yang melakukan pekerjaan dan mengembalikan informasi setelah melakukan tugasnya. Para programmer Java banyak mengambil keuntungan dari kumpulan class di pustaka class Java yang disebut dengan Java Application Programming Interface (API). Class- class ini diorganisasikan menjadi sekelompok yang disebut dengan paket (package). Java API telah menciptakan applet dan aplikasi canggih dengan menyediakan fungsionalitas yang memadai .

Jadi ada dua hal yang harus dipelajari dalam Java, yaitu bagaimana mempergunakan class pada Java API  dan mempelajari bahasa Java. Tidak ada cara lain selain class yang merupakan satu-satunya cara menyatakan bagian eksekusi program. Pada Java program javac untuk mengkompilasi file kode sumber Java menjadi class-class bytecode. File kode sumber mempunyai ekstensi *.java. Kompilator javac menghasilkan file bytecode class dengan ekstensi *.class. Interpreter adalah modul utama pada sistem Java yang digunakan aplikasi Java dan menjalankan program bytecode Java.
Dengan kata lain Java adalah bahasa pemrograman yang dapat membuat seluruh bentuk aplikasi tidak hanya desktop dan web namun juga bisa membuat aplikasi mobile dan lainnya, sebagaimana dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman konvensional yang lain. Java merupakan bahasa pemrograman yang bersifat umum atau non-spesifik (general purpose). Bahasa Pemrograman Java berorientasi object (OOP-Object Oriented Programming), dan dapat dijalankan pada berbagai platform sistem operasi. Pada OOP, program komputer sebagai kelompok object yang saling berinteraksi.

Pengertian OOP

Pengertian OOP secara singkat adalah mengorganisasikan program sebagai kumpulan komponen yang disebut object. Object- object ini ada secara independen, mempunyai aturan-aturan berkomunikasi dengan object lain dan untuk memerintahkan object lain gunanya untuk meminta informasi tertentu atau meminta object lain mengerjakan sesuatu.
Class bertindak sebagai modul sekaligus tipe. Sebagai tipe maka pada saat dijalankan, program menciptakan object-object yang merupakan instan- instan Class. Class dapat mewarisi Class lain. Java tidak mengijinkan pewarisan jamak akan tetapi menyelesaikan kebutuhan pewarisan jamak dengan fasilitas antarmuka yang lebih elegan.
Perkembangan Java tidak hanya terfokus pada satu sistem operasi, namun dikembangkan untuk berbagai sistem operasi dan bersifat open source. Dengan slogannya “Write once, run anywhere”. Bahasa pemrograman java banyak mengadopsi sintaksis yang terdapat pada C dan C++ namun dengan sintaksis model object yang lebih sederhana. Aplikasi-aplikasi berbasis java pada umumnya dikompilasi ke dalam bentuk p-code (bytecode) dan dapat dijalankan pada berbagai Mesin Virtual Java (JVM).

Fungsi Java

Bahasa pemrograman Java memiliki beberapa fungsi dalam pembuatan apalikasi sebagai berikut.

1. Bahasa yang digunakan sederhana

Jika dibandingkan dengan bahasa pemrograman yang lain, Java bisa di bilang lebih sederhana di banding yang lainnya. Hal ini karena Java menggunakan sintaks yang bisa dibilang mirip dengan C++.

2. Hanya fokus pada Objek

Bahasa pemrograman Java hanya fokus pada Objek . Dengan hanya fokus pada objek, program komputer dapat saling berkomunikasi dalam satu kelompok objek.

3. Pengamanan yang cukup ketat

Pengamanan pada Java ada tiga lapis. Pengamanan ini tentu saja dilakukan untuk melindungi sistem dari penyalahgunaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

4. Dapat di pakai pada sistem operasi manapun

Seperti yang sudah di dijelaskan pada point 1  jika Java dapat berjalan pada komputer yang menggunakan sistem operasi apapun. Hal ini dapat dilakukan karena Bahasa Java termasuk Platform Independence. Ketika dibuat sebuah file, maka file tersebut bisa dijalankan pada perangkat manapun.

5. Menggunakan sistem exception-handling

Exception-handling ini menyediakan cara untuk memisahkan antara bagian pengamanan kesalahan dan bagian kode normal. Dengan begitu kode tersebut dituntun ke strukstur kode program yang jauh lebih bersih. Jika kesalahan ditemukan, maka Java akan membuat exception. Exception ini dapat ditangkap serta dikelola oleh program tanpa memberikan dampak yang lebih buruk.

6. Mendukung Native method

Java mendukung native method atau sebuah fungsi yang ditulis di bahasa lain, khususnya C dan C++. Dengan adanya dukungan secara native method ini memungkinkan programer menulis berbagai fungsi yang bisa dilakukan dengan cepat jika dibandingkan fungsi yang lain.

7. Terdapat Garbage Collector

Fungsi dari garbage collector ini mampu mengumpulkan “sampah” secara otomatis. Dengan adanya garbage collector ini programmer tidak perlu dibebani dengan adanya memori yang rusak.

8. Daftar perpustakaan yang lengkap

Bahasa pemrograman Java mempunyai daftar perpustakaan yang cukup lengkap. Dengan adanya ini programmer dapat membuat suatu aplikasi sesuai dengan apa yang diinginkan.

9. Adanya Fitur GUI

GUI atau singkatan dari Grafical User Interface adalah salah satu fitur yang ada di dalam Java.

10. Penyempurna dari C++

Bagi kamu programmer yang terbiasa dengan bahasa pemrograman C++, kamu tidak perlu khawatir dengan bahasa pemrograman java. Karena pada Java gayanya sudah disesuaikan dengan C++. Bahkan dengan bahasa pemrograman Java, kamu dapat memperluas kode-kode yang kamu inginkan dibandingkan melalui C++.

Kelebihan dan Kekurangan Java

Kelebihan JAVA

  1. Mudah Untuk Dikembangkan
Salah satu kelebihan dari Java  adalah kemudahan dalam hal pengembangan aplikasi. Hal ini tentu saja sangat membantu para programmer dan developer untuk lebih baik lagi dalam mengembangkan aplikasi yang berbasis Java.
  1. Sifatnya multiplatform
Kelebihan lainnya dari bahasa pemrograman java dan banyak diminati oleh para developer dan programmer yaitu salah satu bahasa pemrograman yang sifatnya multi platform, atau dengan kata lain universal dan bisa digunakan dalam platform apapun. Hal ini tentunya membuat  banyak sekali para pengembang aplikasi yang menggunakan basis bahasa pemrograman Java untuk membuat aplikasi yang diinginkannya.
  1. Memiliki kemudahan dalam menyusun suatu script
Kelebihan lainnya dari bahasa pemrograman Java bahasa pemrograman Java merupakan salah satu bahasa pemrograman yang mudah untuk dipelajari. Para programmer dan developer dalam menyusun sebuah program, harus menggunakan sebuah script, agar program tersebut dapat berjalan.
Dengan menggunakan bahasa pemrograman Java, script tersebut akan lebih mudah untuk dibuat dan dipelajari, sehingga beberapa programmer pemula pun sudah bisa mengembangkan sebuah aplikasi yang menggunakan bahasa pemrograman Java.
  1. Apabila programmer beorientasi pada usability, maka Java sangat mendukung
Keunggulan bahasa pemrograman java berhubungan erat dengan kemampuan aplikasi – aplikasi yang dibuat dengan Java yang dapat bekerja di platform manapun. Dan hal ini berhubungan dengan usability, atau kegunaan dari suatu aplikasi.
  1. Bahasa pemrograman yang berorientasi terhadap objek
Bahasa pemrograman Java adalah salah satu bentuk atau jenis bahasa pemrograman yang berorientasi pada objek. Itu artinya setiap aplikasi yang dibangung dengan menggunakan bahasa pemrograman java akan disesuaikan dengan objek atau bisa juga dengan tampilan dan interface dari aplikasi tersebut.
  1. Dinamis
Sifat dinamis ini sangat erat kaitannya dengan kemampuan bahasa pemrograman java karena sangat mudah untuk dikembangkan.

Kekurangan JAVA

  1. Penggunaan memory yang cukup tinggi
Bahasa pemrograman Java memang menawarkan banyak sekali fitur yang luar biasa, mulai dari kemudahan dalam menyusun script, hingga fitur object oriented, yang menjadi salah satu ciri khas dari bahasa pemrograman Java. Akan tetapi sayangnya, semua kelebihan tersebut harus dikompensasi dengan kebutuhan memory yang cukup besar.
  1. Mudah didekompilasi
Secara singkat istilah dekompilasi ini adalah pengambilan source code. Jadi, Java merupakan salah satu bahasa pemrograman yang mudah megnalami dekompilasi.